Kasus Penganiayaan Sepupu di Munduk Berujung Saling Lapor, Polisi Dalami Dua Versi Kejadian

Gambar Ilustrasi

Buleleng — Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kini memasuki fase baru. Insiden yang awalnya dipicu konflik antar sepupu tersebut berujung saling lapor ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc. mengungkapkan bahwa kasus ini berkembang karena masing-masing pihak merasa menjadi korban dalam insiden tersebut.

“Perkembangan kasus menunjukkan adanya laporan dari kedua belah pihak. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian,” paparnya, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima peristiwa bermula pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Raya Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Konflik berawal dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara korban GAW (16) dan sepupunya, KMPU (18). Percakapan tersebut berkembang menjadi saling tantang untuk bertemu. 

Korban yang saat itu berada di sebuah acara resepsi pernikahan sempat diingatkan oleh orang tuanya untuk tidak menanggapi pesan tersebut. Namun situasi terus berkembang hingga berujung pertemuan di wilayah Desa Munduk.

Setibanya di lokasi, kedua pihak terlibat adu mulut yang kemudian meningkat menjadi perkelahian fisik. Dalam kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melakukan tindakan kekerasan.

Menurut keterangan yang dihimpun, korban sempat memukul terlebih dahulu setelah tersulut emosi akibat ucapan yang menyinggung keluarga. Namun perkelahian berlanjut dengan aksi saling pukul, cekikan, hingga gigitan.

Situasi semakin memanas ketika pihak keluarga dari salah satu pihak datang ke lokasi. Dalam laporan juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan orang tua salah satu pihak yakni KRSP yang turut melakukan tindakan kekerasan sebelum akhirnya perkelahian dilerai oleh warga dan pecalang setempat.

Dengan adanya laporan dari kedua pihak, polisi kini fokus mendalami dua versi kronologi yang berbeda untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.

“Karena kedua pihak melapor, tentu kami harus objektif. Semua keterangan akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada,” tegas IPTU Yohana.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur serta konflik dalam lingkup keluarga yang berkembang melalui media sosial hingga berujung kekerasan fisik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan, serta menghindari provokasi di media komunikasi digital yang dapat memicu konflik serupa.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/85/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 30 Maret 2026, dan saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polres Buleleng untuk pendalaman lebih lanjut

You can share this post!

Berita Terkait