MoU Polres Buleleng Bersama LPP RRI Singaraja.

Buleleng – Dalam rangka mendukung terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Buleleng, telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Buleleng dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Singaraja.

Penandatanganan MoU ini berlangsung pada hari Jumat, 14 Februari 2025, pukul 14.50 Wita, bertempat di Kantor LPP RRI Singaraja, Jl. Gajah Mada No. 144, Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kabagops Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., Kasi Propam AKP I Gede Sudiana, S.Sos., dan Kasubag Kerma Polres Buleleng. Sementara dari pihak LPP RRI Singaraja dihadiri langsung oleh Kepala Stasiun Wenefrida Novi Herajanti, S.H., beserta para Ketua Tim LPP RRI Singaraja.

Dalam sambutannya, Kepala LPP RRI Singaraja menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Buleleng beserta jajaran atas kehadiran dan dukungannya dalam memperkuat sinergitas antara RRI Singaraja dengan Polres Buleleng. Kerja sama yang telah terjalin selama ini dinilai sangat baik, terutama dalam program-program siaran seperti Halo Polisi dan Halo Kengken, yang memberikan informasi faktual seputar kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Buleleng.

Lebih lanjut disampaikan, RRI Singaraja kini juga memiliki program baru berupa layanan aduan masyarakat yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Jumat, yang merupakan program nasional RRI se-Indonesia. Program ini menghubungkan langsung masyarakat dengan narasumber, diharapkan dapat semakin memperkuat penyebaran informasi yang cepat dan akurat kepada publik.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada LPP RRI Singaraja yang selama ini telah menjadi corong informasi bagi Polres Buleleng dalam menyampaikan berbagai pesan kamtibmas kepada masyarakat. Kapolres menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis kepolisian, terutama dalam penyebaran informasi terkait upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terkait program layanan aduan masyarakat yang dilaksanakan RRI Singaraja, Kapolres menegaskan bahwa Polres Buleleng juga telah memiliki layanan pengaduan melalui Call Center 110 dan layanan WhatsApp Polres Buleleng. Melalui sinergitas dengan RRI Singaraja, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi maupun menyampaikan pengaduan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Buleleng dengan LPP RRI Singaraja tentang Pelayanan Informasi Kepada Masyarakat. Adapun maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan bagi kedua belah pihak untuk saling bersinergi dalam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Buleleng melalui penyiaran informasi berbasis radio publik.

Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan informasi yang bersifat edukatif dan faktual kepada masyarakat, serta sebagai upaya mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Buleleng.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergitas antara Polres Buleleng dan LPP RRI Singaraja dapat terus terjalin dengan baik, sehingga masyarakat Buleleng dapat menerima informasi yang cepat, tepat, dan akurat, khususnya terkait dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

You can share this post!

Berita Terkait