SINGARAJA – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng kian mengkhawatirkan. Tak hanya menyasar kalangan umum, kini sabu diduga mulai merambah lingkungan buruh proyek, khususnya pekerja pembangunan jalan shortcut di Kecamatan Sukasada.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus tersebut dengan meringkus seorang pemuda berinisial MA (27), yang diduga berperan sebagai perantara peredaran sabu.
Tersangka asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu diamankan di pinggir jalan Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,22 gram netto yang disembunyikan dalam potongan pipet plastik.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja proyek.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MA mengakui hanya sebagai perantara. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada rekannya yang bekerja di proyek shortcut. Ini menjadi atensi kami karena ada indikasi peredaran narkoba mulai menyasar kalangan buruh proyek, diduga dengan alasan untuk menunjang stamina atau lainnya,” ungkapnya seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Minggu (12/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas membuntuti gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max DK 2052 FAR dari arah Desa Pegayaman. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu unit ponsel merek Redmi, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IR yang berdomisili di Desa Pegayaman. Barang itu dibelinya atas permintaan rekannya yang bekerja di proyek.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial IR tersebut,” tambah AKP Edy.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Buleleng guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.