Buleleng — Penanganan kasus penganiayaan yang terjadi bertepatan dengan Hari Raya Nyepi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, kini memasuki tahap lanjutan. Seorang pemuda berinisial Komang Agus Sudiartawan (28) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penebasan terhadap pamannya sendiri menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Seririt, Kompol I Ketut Suparta, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., Selasa (31/3/2026), menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku terus berjalan dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
“Pelaku diamankan bersama warga dan pecalang sesaat setelah kejadian di rumahnya. Saat ini proses hukum masih berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk tahap berikutnya,” ujarnya saat release didampingi Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Kadek Sastrawan (48), yang merupakan paman dari pelaku. Insiden ini menjadi perhatian karena dipicu persoalan sepele yang berkembang di tengah suasana Hari Raya Nyepi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban tengah duduk bersama keluarga sambil mengonsumsi kopi dan minuman keras, kemudian mengundang pelaku untuk bergabung.
Pelaku yang datang kemudian ikut mengonsumsi minuman bersama korban dalam kurun waktu cukup lama. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, percakapan di antara keduanya memicu ketersinggungan.
“Korban sempat melontarkan ucapan yang dianggap menyinggung oleh pelaku. Dalam kondisi emosi dan pengaruh minuman keras, situasi berkembang menjadi cekcok,” jelas Kompol Suparta.
Ketegangan meningkat hingga terjadi adu fisik. Korban sempat melempar botol dan kursi ke arah pelaku. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi menuju rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah pedang jenis samurai dan langsung melakukan penyerangan dari arah belakang.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian punggung dan segera dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban mengalami luka cukup serius dan telah mendapatkan perawatan medis. Saat ini kondisinya dalam penanganan tenaga kesehatan,” tambahnya.
Aparat kepolisian yang dibantu warga dan pecalang berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh senjata tersebut dari rekannya di Denpasar dan menyimpannya di rumah sebelum digunakan dalam insiden tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Kompol Suparta.